Pengamat Hukum : Revisi RUU Penyiaran Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers?

- 28 Mei 2024, 11:22 WIB
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar /Foto: Ngadri/PRMN/

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Gelombang aksi demo penolakan revisi RUU Penyiaran terjadi di sejumlah daerah di Indonesia yang salah satunya adalah di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin 27 Mei 2024.

Aksi demo penolakan revisi RUU Penyiaran yang dinilai bakal membungkam kemerdekaan Pers di lakukan oleh ratusan wartawan dan sejumlah organisasi profesi di Pontianak diantaranya, AJI, IJTI, PWI, IWO, AMSI, JMSI, dan organisasi lainya.

Diketahui, saat ini DPR RI sedang menggodok revisi RUU Penyiaran, dimana revisi penyiaran ini dinilai berpotensi bisa mempreteli kebebasan Pers dalam melaksanakan kerja sebagai jurnalis.

Baca Juga: Ratusan Wartawan di Pontianak Demo Tolak Revisi RUU Penyiaran, Ini 3 Tuntutanya!

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan revisi RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang menuai polemik jika di sahkan bisa berpotensi membungkam kebebasan PerS.

“Aksi ini sudah tepat karena rancangan RUU penyiran publik akan di revisi, dan ini bisa memmbungkam kemerdekaan pers,’’kata Herman Hofi Munawar dikutip Selasa, 28 Mei 2024.

Ia menambahkan, persoalan ini bukan hanya kepentingan semat-mata, akan tetapi dalam hal ini persoalan masyarakat, perusahaan jurnalistik merupakan infrastruktur demokrasi, namun ketika pers di bungkam, maka demokrasi dipastikan tidak akan berjalan dengan baik.

Baca Juga: Koalisi Jurnalis Kalbar Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

“Banyak sekali persolan-persoalan dan pasal-pasal yang diusulkan itu, justru akan membungkam jurnalisnya sendiri. Ketika pers di bungkam, berarti otomatis membungkam demokrasi, membungkam suara rakyat,”ujarnya.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah