Polres Kubu Raya Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Kubu

- 29 Mei 2024, 18:30 WIB
Polres Kubu Raya sita barang bukti narkoba dari dua pengedar di Kecamatan Kubu
Polres Kubu Raya sita barang bukti narkoba dari dua pengedar di Kecamatan Kubu /Foto: Humas Polres Kubu Raya/

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, AR mau melakukan pekerjaan haram tersebut untuk biaya persalinan istrinya dan SN mau menjadi pengedar sabu milik AR untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya dan menggunakan sabu secara gratis.

" Keuntungan dari penjualan sabu tersebut nantinya akan digunakan AR untuk biaya persalinan istrinya serta memenuhi kebutuhan kesehariannya, kemudian SN yang membantu mengedarkan atau menjual sabu milik AR ini mendapatkan keuntungan setengahnya serta keuntungan memakai sabu secara gratis,"jelas Ade.

 ‘’Saat ini keduanya sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’tutupnya.

Kades Kampung Baru, Kasran sangat mengapresiasi Polres Kubu Raya melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di indonesia khususnya di Desa Kampung Baru Kecamatan Kubu.

Baca Juga: Kolam Renang Qubu Resort Paradis Q Waterpark Kubu Raya Memiliki Waterpark Terbesar di Kalbar

" Selaku Kades Kampung Baru, saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa dan kami mendukung slogan Kapolres Kubu Raya Polres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, yang mengatakan tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya,"ujarnya.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah