Direktur CBA Desak Kejati Kalbar Periksa Mantan Gubernur di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Provinsi Kalbar

- 30 Mei 2024, 22:26 WIB
Gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Mujahidin Pontianak di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat Kamis, 22 Februari 2024.
Gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Mujahidin Pontianak di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat Kamis, 22 Februari 2024. /Foto: Ngadri/PRMN/

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kalbar Tahun 2019-2023 yang dikelola Yayasan Mujahidin Pontianak di Kejati Kalbar terus menunjukan progres positif dari status penyelidikan kini naik ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar,I Wayan Gedin Arianta menyampaikan, sebanyak 27 orang dan 3 ahli telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kalbar Tahun 2019/2023 tersebut.

‘’Iya ada 27 orang yang sudah dimintai keterangan terkait dana hibah Pemprov Kalbar tersebut. Selain itu ada juga 3 ahli. Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti yang nantinya bisa menentukan siapa tersangkanya,’’jelas I Wayan Gedin Arianta dikutip Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Kejati Kalbar Periksa 27 Orang dan 3 Ahli Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kalbar

Sementara itu, Direktur Centre for Budget Anallysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejagung  agar segera mengambil alih penanganan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin dari Kejati Kalbar jika tidak segera memeriksa mantan Gubernur Kalbar yang menjabat saat itu.

‘’Penanganan kasus yang bertele-tele dan terkesan jalan di tempat ini menandakan Kejati  Kalbar butuh supervisi dari pusat dalam hal ini Kejagung. Sangat jelas, Kejagung harus turun tangan mengambil alih kasus ini, karena meski sudah menaikan status ke penyidikan namun belum juga ada tersangka, bahkan pengambil keputusan tertinggi yakni mantan gubernur saat itu belum juga diperiksa” ujar Ucok.

Ucok menambahkan, penanganan kasus ini tergolong mudah jika pihak Kejati Kalbar ada kemauan. Karena jika dilihat dari konstruksi peristiwanya, sangat jelas terjadi konflik kepentingan yang nyata antara mantan Gubernur saat itu yang disaat bersamaan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Mudjahidin.

Baca Juga: Menteri ATR BPN Target Pendaftaran 7 Juta Bidang Tanah Tahun 2024 Selesai

“Sangat mudah jika Kejati ada kemauan, karena saat itu selain mantan Gubernur saat itu juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Mujahidin yang dengan kewenangannya secara berturut-turut memberikan dana hibah Provinsi kepada Yayasan yang dipimpin oleh adik kandungnya sendiri, sambung Ucok.***

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah