Somasi Tak Digubris, Kantor Hukum Rusliyadi akan Polisikan PT SUP Terkait Dugaan ''Pencaplokan Lahan''

- 17 Juni 2024, 11:34 WIB
Tim Kantor Hukum Rusliyadi, SH saat melakukan investiagsi dugaan pencaplokan lahan di Kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Tim Kantor Hukum Rusliyadi, SH saat melakukan investiagsi dugaan pencaplokan lahan di Kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. /Foto: Ngadri/PRMN/

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Advokad muda Rusliyadi, SH yang lagi trens dan suka membantu masyarakat miskin yang awam terhadap hukum kembali memperjuangkan nasib puluhan orang pemilik lahan di sejumlah desa di Kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang diduga di ‘’caplok’’ perusahaan.

‘’Saya kali ini mendapatkan kuasa dari sekitar 20 warga di Desa Riam Bunut, Sinar Qurik dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Laur untuk memperjuangkan lahan miliknya yang diduga di ‘’caplok’’ perusahaan PT SUP untuk pembangunan pabrik,’’kata Rusliyadi, SH dikutip pada Minggu, 17 Juni 2024.

Rusliyadi, SH menambahkan, dugaan ‘’pencaplokan’’ lahan tersebut bermula pemilik lahan sekitar 20 orang diminta untuk mengukur tanah dan tidak lama kemudian terbit Surat Keterangan Tanah (SKT). Tapi hingga saat ini warga pemilik tanah belum menerima salinan SKT tersebut.

Baca Juga: Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto Tegaskan Proliga 2024 Siap Dilaksanakan

‘’Hingga saat ini pemilik lahan belum menerima salinan surat SKT tersebut dari kepala desa,’’tambah Rsuliyadi.

Rusliyadi mengatakan, pasca kejadian tersebut warga diduga di intimidasi dengan adanya laporan pihak perusahaan ke Polsek Sungai Laur dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran.

‘’Perusahaan ada melaporkan warga ke Polsek Sungai Laur dengan tuduhan perbauatan tidak menyenangkan dan pencemaran sehingga warga dipanggil oleh Polsek Sungai Laur,’’imbuhnya.

Dikatakan lagi oleh Rusliyadi, setelah adanya kuasa dari sejumlah warga Kecamatan Laur, kantor hukum telah mengirim surat somasi kepada management PT SUP, Tapi hingga saat ini belum ada balasan dan respon dari PT SUP.

Baca Juga: GOR Terpadu Ayani Pontianak Venue Proliga 2024 Mampu Menampung 5 Ribu Penonton

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah