Polresta Pontianak Tangkap Oknum Pengurus RT Sekaligus Pengurus Masjid Diduga Cabuli Anak

- 28 Juni 2024, 09:20 WIB
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi.
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi. /Foto: Pixabay/

KALBARTIME.COM – Kepolisian Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial S (60) diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Kapresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim, Kompol  Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan, tersangka S adalah pelaku pencabulan terhadap beberapa anak.

"Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami melakukan penangkapan S ini di kediamannya di alamat Jl H. Rais A Rahman Gg. Margodadirejo 2",kata  Antonius dikutip pada Jumat, 28 Juni 2024.

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati  juga membeberkan modus operandi tersangka melakukan perbuatan kejahatan perlindungan anak terhadap para korban berjumlah 6 orang dengan cara menarik para korban disebuah ruangan belakang sebuah masjid kemudian memegang megang bagian tubuh korban.

Baca Juga: LPPNRI Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Sawmil Ambawang di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya

"Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap ke 6  korban sebanyak lebih dari 15 kali. Pelaku juga mengakui bahwa pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang. Selain itu pelaku merupakan pengurus RT setempat sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya", tambah Antonius.

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, juga mengungkapkan fakta bahwa diduga pelaku menjanjikan para korban akan memberi uang setelah melakukan perbuatannya diruangan tersebut. Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Untuk pelaku kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah