UPT KPH Kubu Raya Sebut Aktivitas Sawmil Ambawang Milik Marhawi Tidak Miliki Izin

- 28 Juni 2024, 17:57 WIB
Tumpukan kayu bulat di sawmil Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Tumpukan kayu bulat di sawmil Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat /Foto: Doc Kalbartime.com/

KALBARTIME.COM – Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya bergerak cepat mengecek aktivitas pengolahan kayu diduga tanpa izin di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat 28 Juni 2024.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya, Ya’ Suharnoto, S,T, M.T mengatakan, setelah dilakukan pengecakan aktivitas sawmil milik Marhawi diduga belum mengantongi izin operasional.

‘’Sudah beberapa kali kami himbau agar membuat izin, dan apabila masih tidak diindahkan akan ditindak sesuai peraturan  di bidang kehutanan,’’jelas Ya’ Suharnoto dikutip pada Jumat, 28 Juni 2024.

Suharnoto menambahkan, KPH Wilayah Kubu Raya akan menjadi garda terdepan bersama instansi terkait dalam pencegahan perusakan kawasan hutan terutama di wilayah Kubu Raya.

Baca Juga: Tim U-16 Indonesia Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF U-16 2024 Setelah Hajar Laos 6-1

‘’Apabila masih ada kegiatan illegal logging di wilayah Kubu Raya kami akan tindak sesuai peraturan yang berlaku,’’tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPW LPPN-RI Kalbar, Dedy Arpandi, SH meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengecek dan memeriksa aktivitas dugaan pengolahan kayu tanpa izin yang kayunya tidak didukung oleh Undang-Undang Kehutanan.

 ‘’Saya minta sawmil milik Marhawi di Ambawang yang mengolah kayu tidak mengantongi izin lengkap dan sumber kayu tidak didukung dokumen yang sah dari kehutanan agar dilakukan pemeriksaan dan pengecekan,’’tegasnya.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah