Sikapi Masa Tenang Pemilu dengan Bijak!

- 11 Februari 2024, 14:25 WIB
Ilustrasi Suara dalam Pemilihan Umum yang menentukan kebijakan dan arah politik sebagai bentuk perwujudan dari aspirasi masyarakat.
Ilustrasi Suara dalam Pemilihan Umum yang menentukan kebijakan dan arah politik sebagai bentuk perwujudan dari aspirasi masyarakat. /Pixabay.com/hannahlouise123

PR KALBAR. Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah berakhir kemarin, Sabtu (10/2). Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), bahwa selepas masa kampanye akan beralih ke masa tenang, yang ditetapkan pada tanggal 11-13 Februari 2024, hingga jelang hari pemungutan suara di 14 Februari 2024 mendatang.

Pada fase masa tenang ini, peraturan ketat diberlakukan dan diawasi oleh Bawaslu dan jajarannya sebagai pihak yang berwenang untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024 ini.

Peserta pemilu harus mematuhinya, mengingat akan adanya denda dan hukuman bagi pelanggaran di masa tenang.

Hal ini ditujukan untuk melindungi suasana demokrasi dan memberikan pemilih kesempatan untuk mempertimbangkan pilihannya sesuai hati nurani masing-masing, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, dengan menghindari pengaruh kampanye di last-minute, diharapkan pemilih dapat membuat keputusan yang lebih objektif dan sesuai dengan aspirasi mereka.

Baca Juga: Tim Baharkam Polri Supervisi ke Polda Kalbar Meninjau Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pada pasal ini dijelaskan dengan tegas mengenai larangan-larangan selama Masa Tenang.

Larangan tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, penggunaan media sosial, iklan media massa cetak, elektronik dan internet, hingga kegiatan rapat umum.

Tujuan dari larangan ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif, adil dan bebas dari tekanan kampanye menjelang hari pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Beny Kawistoro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah