Satreskrim Polsek Pontianak Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Tas di Parkiran Universitas Tanjungpura

- 11 Februari 2024, 19:12 WIB
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi.
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi. /Foto: Pixabay/

PR KALBAR – Satreskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian tas milik mahasisiwi di parkiran Universitas Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis, 8 Februari 2024.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian tas di parkiran Universitas Tanjungpura Pontianak.

 "Benar kami mengamankan seorang pelaku pencurian,penangkapan ini berdasarkan laporan korban kepada kami mengaku kehilangan sebuah sas yang didalamnya berisi laptop merk Acer ,KTP ,SIM ,ATM dan kunci sepeda motor serta tas kecil warna hitam milik kawan pelapor yang berisikan STNK dan uang Rp150.000. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 5.450.000,’’ujar AKP Dumaria Silalahi dikutip Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Juga: 4 Laga Terakhir David da Silva Absen Cetak Gol, Bojan Hodak: Dua Assist saat Bobol Gawang Persis Solo

Kapolsek menambahkan, penangkapan pelaku pencuria tas bermula dari laporan tersebut, lantas ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian untuk mengumpulkan informasi tentang diduga pelaku,dan didapati informasi tentang identitas diduga palaku,sampai akhirnya pada minggu (11/2/2024).

‘’Kami mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli 1 unit laptop yang diduga sesuai dengan ciri-ciri milik korban di Jl. R.E. Marthadinata,dan benar anggota Reskrim yang melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya dibawa kepolsek pontianak selatan untuk proses selanjutnya,’’tambah Dumaria.

Baca Juga: Berbagai Hiburan pada Perayaan Cap Go Meh 2024 di Pontianak Bakal Meriah, Catat Tanggalnya?

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi karena dirinya tidak memiliki pekerjaan. Dari tangan pelaku dapat diamankan barang bukti 1 buah laptop merk ACER berwarna hitam beserta pengecas, 1  buah tas berwarna putih dan 1 Unit motor vario berwarna abu abu milik pelaku.

‘’Untuk pelaku kami kenai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,’’ujarnya.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x