Kejaksaan Negeri Pontianak Musnahkan Barang Bukti, BB Narkotika ''Tidak Dites Ulang''

- 7 Maret 2024, 15:58 WIB
Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti Tindak Pidana Orang dan Harta Benda di Jalan Kh.A.Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis, 7 Maret 2024.
Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti Tindak Pidana Orang dan Harta Benda di Jalan Kh.A.Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis, 7 Maret 2024. /Foto: Ngadri/PRMN/

PR KALBAR – Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Orang dan Harta Benda di Jalan Kh.A.Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis, 7 Maret 2024.

Pantauan dilapangan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan adalah, narkotika,handphone,senjata tajam dan barang bukti lainya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkoba tidak terlihat di lakaukan ''tes kembali''?

Sementara Pemusnahan barang senjata tajam dilakukan dengan cara di potong dengan gergaji mesin.

Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti Tindak Pidana Orang dan Harta Benda di Jalan Kh.A.Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis, 7 Maret 2024.
Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti Tindak Pidana Orang dan Harta Benda di Jalan Kh.A.Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis, 7 Maret 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristianto mengatakan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan telah memilki kekuatan hukum tetap.

‘’Dalam putusan barang bukti tersebut dirampas dan dimusnahkan,’’ujarnya.

Kejari Menambahkan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan diantaranya ada sabu, ganja dan ekstasi.

‘’Barang bukti yang dimusnahkan ada sabu,ganja,ekstasi dan barang bukti lainya,’’pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah