Siapa Dibelakang Pengusaha Hewan Ternak Babi Asal Gianyar Bali, Berani ''Cueki'' Rekomendasi KSOP Pontianak?

- 29 Maret 2024, 10:54 WIB
Ratusan ekor hewan ternak babi asal Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dilakukan pembongkaran di salah satu dermaga di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa, 26 Maret 2024.
Ratusan ekor hewan ternak babi asal Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dilakukan pembongkaran di salah satu dermaga di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa, 26 Maret 2024. /Foto: Ngadri/PRMN/

PR KALBAR – Sebanyak 830 ekor hewan ternak babi asal Gianyar Bali dilakukan pembongkaran di salah satu dermaga di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa, 26 Maret 2024.

Pantauan dilapangan, hewan ternak babi asal Gianyar Bali tersebut diangkut melalaui jalur air menggunakan Kapal Intan 51.

Kemudian sesuai dokumen Sertifikat Kesehatan, hewan ternak babi tersebut dikirim oleh seorang pengusaha yang berinisial IWT dari Gianyar Bali dan penerima di Kubu Raya nisial P.

Kepala Sub Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat KSOP Kelas I Pontianak, Herry Iskandar mengatakan, sudah menyurati Kapal Intan 51 untuk tidak melakukan bongkar muat hewan ternak termasuk Babi di sebuah Dermaga Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kapal Intan 51 Bongkar Hewan Ternak Babi Asal Gianyar Bali di Kubu Raya

Herry Iskandar, mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada kapal angkutan ternak Babi, agar tidak lagi melakukan bongkar muat di dermaga di Kecamatan Sungai Raya. KSOP Kelas I Pontianak meminta agar aktivitas bongkar muat dilakukan di Pelabuhan Umum, yakni Pelabuhan Dwi Kora Pontianak.

“Kita sudah keluarkan surat untuk pelaksanaan bongkar muat itu (babi) harus melalui pelabuhan umum,”jelas Herry Iskandar dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

Herry mengaku, terkait bongkar muat ternak babi yang kembali terjadi di Dermaga Kecamatan Sungai Raya, pihaknya baru mengetahui Rabu (27/03) kemarin.

Menurutnya apa yang dilakukan Kapal Intan 51 dan pemilik Usaha Ternak Babi sudah mengabaikan surat dari KSOP Kelas I Pontianak, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x