Pada provinsi di luar pulau Jawa dan Bali, digunakan untuk jenis-jenis kayu budidaya: jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon, dan petai.
Baca Juga: Shopee Unggul dalam Riset Kepuasan Konsumen, Bukti Komitmen Hadirkan Pengalaman Terbaik
Pada provinsi di luar pulau Jawa dan Bali, jenis-jenis kayu budidaya sebagaimana pada nomor 2 dapat ditambahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Provinsi berdasarkan hasil verifikasi keberadaan kayu pada provinsinya masing-masing.
Bagaimana alur penggunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak?
Jika bentuknya kayu bulat/kayu olahan dari tempat penebangan di atas lahan hutan hak menuju konsumen, maka menggunakan SAKR
Jika bentuknya kayu bulat dari tempat penebangan di atas lahan hutan hak menuju pemegang perizinan berusaha pengolahan hasil hutan atau PBPHH (dulunya – izin usaha industry primer hasil hutan kayu), maka menggunakan SAKR
Jika bentuknya kayu bulat dari tempat penebangan di atas lahan hutan hak menuju TPT-KB, maka menggunakan SAKR
Jika bentuknya kayu bulat dari TPT-KB menuju konsumen, maka menggunakan SAKR dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya
Jika bentuknya kayu bulat dari PBPHH menuju PBPHH lain atauTPT-KB atau konsumen akhir, maka menggunakan SAKR dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya.
Baca Juga: Satgas Pamtas Bekuk TNI Gadungan di Perbatasan Aruk Sambas