KPH Kubu Raya Cek Pengolahan Kayu di PT SKY di Desa Pancaroba

- 24 Juni 2024, 10:11 WIB
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten kubu raya melakukan pengecekan PT SKY yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 24 Juni 2024.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten kubu raya melakukan pengecekan PT SKY yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 24 Juni 2024. /Foto: istimewa/

Jika bentuknya kayu olahan dari PBPHH menuju konsumen akhir, maka menggunakan nota perusahaan.

Siapa yang berhak menerbitkan SAKR dan nota perusahaan?

    *SAKR pada hutan hak diterbitkan oleh pemilik hutan hak

   * SAKR pada TPT-KB diterbitkan oleh GANISPH  PKBR yang dimiliki/bekerja pada TPT-KB

    *SAKR pada PBPHH diterbitkan oleh GANISPH PKBR yang dimiliki/bekerja pada PBPHH

    *Nota perusahaan diterbitkan oleh pengirim/karyawan perusahaan.

SAKR dibuat rangkap 2 (dua), untuk arsip pengirim dan untuk menyertai perjalanan kayu. Format SAKR sudah ditentukan Lampiran XXIV Peraturan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Penggunaan SAKR bisa dengan cara memcopi salinan, sedangkan pengisian SAKR bisa ditulis tangan atau diketik.

Khusus untuk PBPHH dan TPT KB, SAKR yang telah diterima harus diberi stempel “TELAH DIGUNAKAN”  oleh GANISPH PKBR. Pemegang PBPHH dan TPT-KB juga harus menyampaikan data penerimaan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala BPHP.(*)

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah