LPPNRI Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Sawmil Ambawang di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya

- 28 Juni 2024, 08:24 WIB
Sawmil pengolahan kayu di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Sawmil pengolahan kayu di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat /Foto: Doc kalbartime.com/

KALBARTIME.COM – Berbagai upaya aparat penegak hukum menertibkan kegiatan ilegal logging dan pembalakan liar di wilayah Kalimantan Barat ternyata tidak membuat ciut para pelaku. Karena hingga kini aktivitas ilegal logging masih berjalan.

Terbukti aktifitas kegiatan dugaan ilegal logging masih berjalan dengan ditangkapnya satu unit mobil dump truck bermuatan kayu asal Ketapang oleh SPORC Wilayah 3 Pontianak belum lama ini.

Selanjutnya, Korem 121/ABW pada Kamis, 20 Juni 2024 juga mengamankan 2 unit dump truck mengangkut kayu diduga ilegal dari wilayah Kapuas Hulu di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin, Kecamatan Putusibau Selatan.

Padahal aktivitas pembalakan liar dan ilegal logging dapat merusak lingkungan dan merugikan negara dari sektor pendapatan negara. Jika aktivitas pembalakan liar dan ilegal logging terus di biarkan maka kerusakan lingkungan akan semakin luas.

Baca Juga: KPH Kubu Raya Temukan Jenis Kayu Ini di Industri Triplek di PT SKY

Dari penelusuran media ini di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya masih ditemukan aktivitas diduga pengolahan kayu ilegal yang tidak didukung izin pengolahan dan dokumen yang sah dari Kehutanan.

Tumpukan kayu bulat di sawmil Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Tumpukan kayu bulat di sawmil Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Ketua DPW LPPN-RI Kalbar, Dedy Arpandi, SH meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengecek dan memeriksa aktivitas dugaan pengolahan kayu tanpa izin yang tidak didukung oleh dokumen yang ditentukan oleh Undang-Undang Kehutanan.

‘’Saya minta sawmil di Ambawang yang mengolah kayu tidak mengantongi izin lengkap dan sumber kayu tidak didukung dokumen yang sah dari kehutanan agar dilakukan pemeriksaan dan pengecekan,’’kata Dedy Arpandi,SH pada Jumat, 28 Juni 2024.

Sementara itu, Marhawi pemilik sawmil di Jalan Trans Kalimantan saat dikonfirmasi mengakui kayu yang diolah dari kebun masyarakat dan sawmil miliknya belum mengantongi izin dari instansi terkait.

Baca Juga: KPH Kubu Raya Cek Pengolahan Kayu di PT SKY di Desa Pancaroba

‘’Izin belum ada dan masih dalam proses pengurusan.Sementara kayu yang kami olah jenis mahang, cempedak rawa dan kayu karet,’’ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya, Ya’Suharnoto saat di konfirmasi oleh media ini terkait izin sawmil milik Marhawi di Jalan Trans Kalimantan belum menjawab.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah