Sementara itu, Marhawi pemilik sawmil di Jalan Trans Kalimantan saat dikonfirmasi mengakui kayu yang diolah dari kebun masyarakat dan sawmil miliknya belum mengantongi izin dari instansi terkait.
Baca Juga: KPH Kubu Raya Cek Pengolahan Kayu di PT SKY di Desa Pancaroba
‘’Izin belum ada dan masih dalam proses pengurusan.Sementara kayu yang kami olah jenis mahang, cempedak rawa dan kayu karet,’’ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya, Ya’Suharnoto saat di konfirmasi oleh media ini terkait izin sawmil milik Marhawi di Jalan Trans Kalimantan belum menjawab.