Pangdam XII Tanjungpura Beberkan Detik-detik Penangkapan 5 Penyelundup Narkoba 21,3 Kilogram di Perbatasan

- 4 Juni 2024, 04:52 WIB
Pandam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan menyerahkan narkoban 21,2 kilogram dan 5 orang pelaku penyelundup ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia  di Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 3 Juni 2024. Kelima orang pelaku penyelundupan tersebut adalah, DD,RN,JK,BD dan SP.
Pandam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan menyerahkan narkoban 21,2 kilogram dan 5 orang pelaku penyelundup ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 3 Juni 2024. Kelima orang pelaku penyelundupan tersebut adalah, DD,RN,JK,BD dan SP. /Foto: Pendam/XII Tanjungpura/Ngadri/PRMN

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan menyerahkan narkoban 21,2 kilogram dan 5 orang pelaku penyelundup Narkoba ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia  di Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 3 Juni 2024. Kelima orang pelaku penyelundup Narkoba tersebut adalah, DD,RN,JK,BD dan SP.

Diketahui narkoba 21,3 kilogram tersebut merupakan hasil penggagalan oleh Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK d jalan tikus di Desa Semunying Jaya, Jagoi Babang, Bengkayang, pada Kamis (30/5) lalu. Pelaku DD dan RN merupakan WNA asal Malaysia.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menjelaskan, kasus ini berhasil terungkap atas hubungan yang baik antara TNI dengan masyarakat di perbatasan dan sinergitas TNI-Polri. Sehingga didapatkan informasi yang ditindaklanjuti sesuai SOP oleh Satgas Yonarmed 16/TK.

"Sehingga pada Kamis 30 Mei pukul 02.30 WIB berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu di Desa Semunying Jaya. Hari ini baru sampai di Pontianak, kebetulan hadir di tengah-tengah kita Kepala BNN yang selalu semangat mengobarkan untuk perang melawan Narkoba," jelas Iwan Setiawan dikutip Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Bersama BP3MI Tegas Akan Tindak Mafia TPPO

Dalam kesempatan tersebut Mayjen TNI Iwan Setiawan juga meminta maaf atas kesalahan pada pemberitaan sebelumnya. Diberitakan sebelumnya berat barang bukti sebanyak 25,4 Kg, namun setelah dicek menggunakan timbangan digital oleh BNN beratnya menjadi 21.201,8 Kg.

"Jadi terjadi kesalahan pada saat penimbangan secara manual oleh personel di lapangan. Sehingga saat informasi keberhasilan kemarin 25,4 Kg setelah dicek dan saya pastikan ini tidak main-main ini sudah disaksikan oleh BNN dan pihak yang kompeten bahwa totalnya yaitu 21.201,8 Kg," ungkapnya

Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom memberikan apresiasi kepada Pangdam XII/Tpr serta jajarannya yang telah berhasil mencegah masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia. Ia juga mengatakan komponen pemerintah terus berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat agar tidak tergiur menjadi bandar maupun pengedar Narkoba melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat.

Baca Juga: Oknum Dokter Hewan Disbuntanak Pontianak Larang Wartawan Liputan Kegiatan Pemotongan Hewan

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah