Pemkot Pontianak Melalui Kemetrologian Sidak SPBU, Pj Walikota: Ditemukan SPBU Tak Sesuai Takaran

- 29 Maret 2024, 11:16 WIB
 Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian melakukan sidak ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis, 28 Maret 2024.
Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian melakukan sidak ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis, 28 Maret 2024. /Foto: pontianak.go.id/

Pertama adalah memastikan penggunaan PUBBM sesuai ketentuan, kedua memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran, ketiga memastikan tanda tera terpasang di PUBBM merupakan tanda tera sah dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang berlaku.

“Adapun batas kesalahan maksimum yang diizinkan yakni kurang lebih 0,5 persen untuk pengujian kebenaran penunjukan, dan 0,1 persen untuk pengujian ketetapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ani, hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada Kemendag lewat Dirjen PKTN. Apabila terdapat ketidaksesuaian pengukuran terhadap SPBU, akan dilakukan tera ulang kembali.

“Tera ulang dilakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ngadri

Sumber: pontianak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah