Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya Bekuk 2 Kurir Narkoba

- 16 April 2024, 15:28 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat, Kamis 11 April 2024.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat, Kamis 11 April 2024. /Photo: Polres Kubu Raya/

KALBARTIME.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat, Kamis 11 April 2024.

Sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas rapi di dalam kotak indomie untuk mengelabui petugas.

Kasat Res Narkoba, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, M Alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui travel Pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Ketua DPRD Ketapang Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Bupati

Ade menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari warga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam, secara bertahap dan penuh kehati hatian serta kejelian, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32 garam.

" Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka hello kitty yang dikemas didalam kardus indomie,"kata Ade dikutip Selasa 16 April 2024.

" Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga pontianak timur dan sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng,"terangnya.

Baca Juga: Tim U-23 Indonesia Takluk dari Qatar 0-2 di Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong: Pemain Sudah Berusaha

Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp.400 ribu dari AB, kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp 1 juta.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah