Diduga Melakukan Perampasan Motor dan Penganiayaan Oknum Debt Collector di Pontianak Dipolisikan

- 1 Juni 2024, 10:27 WIB
Oknum Debt Collector berulah, kini yang menjadi korban seorang ibu rumah tangga Nuraini (38) motor miliknya diduga dirampas dan dianiaya di Jalan Ampera, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada Rabu 27 Mei 2024.
Oknum Debt Collector berulah, kini yang menjadi korban seorang ibu rumah tangga Nuraini (38) motor miliknya diduga dirampas dan dianiaya di Jalan Ampera, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada Rabu 27 Mei 2024. /Foto; Istimewa/Ngadri/PRMN

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Oknum Debt Collector kembali berulah, kali ini yang menjadi korban seorang ibu rumah tangga Nuraini (38). Motor miliknya diduga dirampas dan mendapatkan penganiayaan dari oknum debt collector di Jalan Ampera, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada Rabu 27 Mei 2024.

Aksi dugaan perampasan dan penganiayaan inipun oleh korban telah dilaporkan ke Polsek Pontianak Kota. Sesuai laporan polisi No.T BL/83/III/2024/Sektor Pontianak Kota Polresta Pontianak. Namun sayangnya laporan korban tersebut hingga kini belum ada progres yang signifikan.

Kepada sejumlah wartawan Nuraini menceritakan kejadian dugaan perampasan dan penganiayaan tersebut bermula dikepung oleh lima orang oknum debt collector, di mana salah satu di antaranya merampas motor jenis Scoopy dengan nomor polisi KB 6466 BM, berwarna hitam merah.

Baca Juga: Persib Bandung Juara Championship Series BRI Liga 1 Setelah Hajar Madura United 3-1

‘’Pelaku perampasan mengunakan baju abu-abu. Akibat kejadian tersebut tangan kanan saya terluka,’’jelas Nuraini dikutip Sabtu, 1 Juni 2024.

Nuraini mengaku kecewa terhadap penanganan kasus di Polsek Pontianak Kota yang belum menunjukkan perkembangan signifikan meski sudah dua bulan dilaporkan.  “Saya berharap penegak hukum segera memproses para pelaku debt collector tersebut,” pintanya.

Bukti laporan dugaan perampasan motor dan penganiayaan di Polsek Pontianak Kota
Bukti laporan dugaan perampasan motor dan penganiayaan di Polsek Pontianak Kota

Sementara itu, Ketua DPW Lembaga Perlindungan Penyelesaian Konsumen (LPPK) Rudi Khalik, menegaskan bahwa tindakan penganiayaan dan perampasan oleh oknum debt collector yang dialami Nuraini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Ini adalah aksi kekerasan yang tidak bisa ditolerir dan dibiarkan. Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP ayat 2, 3, & 4,”tegas Rudi.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah