Polres Kubu Raya Tangani Dua Kasus Menonjol dari 16 Laporan Polisi

- 1 Juni 2024, 18:47 WIB
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo /Foto: Ngadri/PRMN/

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menyampaikan dua kasus menonjol Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan rudapaksa anak di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang , Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat 31 Mei 2024.

‘’Polres Kubu Raya melakukan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan, tercatat Satreskrim Polres Kubu Raya menangani 16 Laporan Polisi dengan tersangka 17 orang dan 17 korban atas kasus tersebut,’’jelas AKBP Wahyu Jati Wibowo dikutip Sabtu, 1 Juni 2024.

AKBP Wahyu Jati Wibowo pun mengungkap, dari 16 Kasus kekerasan yang ditangani unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya terdiri dari kasus pencabulan serta persetubuhan dan kekerasan pada perempuan.

" Sepanjang tahun 2024 ini, Satreskrim Polres Kubu Raya menangani 16 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk kasus pencabulan dan persetubuhan, dari jumlah tersebut terdapat 17 tersangka dan 17 korban terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kubu Raya,’’imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Keributan di SPBU ATS Hanya Salah Paham

Kapolres mengatakan, Saat ini, 16 kasus tersebut dalam proses penegakan hukum (penyelidikan) dan terhadap semua tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Kubu Raya. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan. Saya instruksikan kepada Polsek Jajaran untuk selalu memonitor atas kejadian tersebut dimulai dari tingkatan kecamatan dan desa yang berada di Kabupaten Kubu Raya.

" Dalam hal penegakan hukum tentang kasus kekerasan terhadap anak, tentunya kami Polres Kubu Raya tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan sinergi dan kerja sama dari unsur semua pihak dan stakeholder terkait, baik dari KPAD dan unsur pemkab kubu raya serta dinas terkait untuk bersama melakukan pencegahan dan penangan anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku," tegasnya.

Kapolres menyebut, untuk mewujudkan penegakan hukum terhadap kasus tersebut, pihaknya melakukan sinergi dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait dengan cara merespon cepat setiap laporan, melakukan kerja sama yang baik dengan intansi terkait dan mencari solusi terhadap permasalahan kasus tersebut.

Baca Juga: Diduga Melakukan Perampasan Motor dan Penganiayaan Oknum Debt Collector di Pontianak Dipolisikan

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah